Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

5 Kebijakan Pajak Daerah yang Berdampak pada Pelaporan Pusat

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat hubungan yang erat antara Pajak Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan Pajak Pusat (DJP). Ketidaksinkronan dalam mencatat kebijakan daerah sering kali memicu kesalahan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan maupun PPN di level pusat. Berikut adalah 5 kebijakan perjanjian penghindaran pajak yang memiliki dampak signifikan terhadap pelaporan pajak pusat: 1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai Biaya (Deductible Expense) Berdasarkan UU HKPD, PBJT (dahulu Pajak Hotel, Restoran, Parkir, dll.) adalah pajak yang dipungut oleh daerah. Bagi perusahaan yang membayar PBJT, pajak ini bukan merupakan objek PPN , namun dampaknya ada pada PPh Badan. Dampak Pusat: PBJT yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto ( deductible expense ) dalam SPT Tahunan PPh Badan, sepanjang berkaitan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Audit Point: Auditor pajak pusat sering mengecek apakah PBJT tersebut...