Perlakuan Pajak atas Penyewaan Alat Medis oleh Dokter Spesialis
Dalam ekosistem praktik medis, sering kali seorang dokter spesialis menyewa alat medis tertentu dari pihak ketiga atau dari rumah sakit tempatnya berpraktik untuk menunjang tindakan medis. Dari sudut pandang perpajakan, transaksi ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam, melainkan aktivitas sewa harta yang memicu kewajiban pemotongan pajak. Berikut adalah perlakuan pajak transaksi ekspor atas penyewaan alat medis oleh dokter spesialis berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku: 1. Objek Pajak: PPh Pasal 23 Penyewaan alat medis (seperti alat USG, laser, atau alat bedah khusus) dikategorikan sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif: 2% dari jumlah bruto (sebelum PPN). Pemotong: Jika dokter berpraktik atas nama pribadi , dokter biasanya tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh 23. Namun, jika sewa dilakukan melalui badan/klinik atau RS yang bertindak sebagai pemotong, maka PPh 23 wajib dipotong. Kondisi Tanpa NPWP: Jika pemilik alat (pihak yang menye...